Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 09:20 WIB
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Kalteng Lima)
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) pada Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengedar sabu berinisial SRD alias Radi (40) beralamat di jalan Veteran Muara Teweh ditangkap di Desa Nihan Hilir, Rt 05, Kecamatan Lahei Barat.

Baca Juga: Waduh! Aktor Yoo Ah In Diduga Mengonsumsi Propofol Sebanyak 72 Kali Selama Satu Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu ini.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku 6 (enam) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat sekitar 5,94 gram,” kata Kasat Narkoba pada Minggu 26 Februari 2023.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret di Barito Utara Diringkus Polisi, Satu Ditangkap di Acara Wara

Kronologi penangkapa, kata Kasat Narkoba, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selnjutnya Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir Kecamatan Lahei Barat.

Baca Juga: Momen Langka, Seungkwan Seventeen Live Bareng Soobin TXT

"Saat pelaku melintas petugas lalu melakukan pemberhentian pelaku, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku. Dan dalam pengeledahan badan dan sepeda motor pelaku, petugas menemukan 4 (empat) buah paket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu di celana saku kanan pelaku,” beber Kasat.

Tak Sampai disitu, pelaku dibawa ke rumah di jalan Veteran Gg Kinibalu Rt 26B. Dirumah pelaku ini polisi menemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dilemari didalam kaos kaki milik pelaku.

Baca Juga: Ayah David Tolak Tawaran Bantuan dari Keluarga Mario Dandy

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X