Fakta Baru! Mario Dandy Tendang 3 Kali Bagian Vital Kepala David Sampai Tidak Berdaya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:04 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan.  (Pmjnews)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan.  (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Mario mengucapkan kata-kata yang mengaku tidak takut membuat anak orang mati, sehingga Mario disebut sudah memiliki niat jahat atau mens rea.

Baca Juga: Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan Mario Dandy, Polisi : Terancam 12 Tahun Penjara

“Ada kata-kata, ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan),” ujar Hengki kepada wartawan, yang dikutip dari pmjnews, Kamis (2/3/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher.

Serta masih dilakukannya penganiayaan di saat korban sudah tidak berdaya.

Baca Juga: Mahfud MD Ajak KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu : Melawan Habis-habisan Secara Hukum

“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya.

“Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” jelasnya. (Nova Eliza Putri) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X