Bukan Melerai, AG Malah Menyalakan Rokok Saat Mario Dandy Menyuruh David Sikap Tobat

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:31 WIB
Proses rekontruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy  (PMJ News)
Proses rekontruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM – Reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora dilakukan kemarin, 10 Maret 2023.

Pada saat rekontruksi, yang hadir ada Mario Dandy dan Shane Lukas. Kemudian, AG digantikan oleh orang lain.

Rekontruksi dilakukan di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Ammar Zoni Menanggis Minta Maaf ke Sang Istri

Ada 23 adegan yang dilakukan ketiganya yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG.

Penganiayaan dilakukan dibelakang mobil Jeep Rubicon yang berada tidak jauh dari rumah rekan David.

Mario Dandy menyuruh David untuk bersikap tobat, akan tetapi David tidak mengerti cara bersikap tobat. Kemudian, Mario Dandy meminta Shane Lukas mencontohkan hal tersebut.

Baca Juga: Awalnya Lapor Korban Begal, Pemuda Diringkus Polisi, Ternyata Ini Modusnya

Tak lama setelah itu, AG yang berada di dalam mobil Jeep Rubicon tersebut keluar.

Bukannya melerai, AG malah menghidupkan rokok sambil melihat David melakukan sikap tobat.

Mario Dandy pun dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Profesor Kim Doh Yung Ungkap Bahwa Ada PD dan Interpreter Stasiun KBS yang Menjadi Pengikut Sekte JMS

Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Dan AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X