Tawarkan Mobil, Tersangka Ajudan Pribadi Tipu Temannya Rp1,3 Miliar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 16:40 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (pmjnews)
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan selebgram bernama Akbar atau Ajudan Pribadi dilakukan terhadap korban berinisial AL (39) yang merupakan temannya sendiri.

“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Song Jia Dikabarkan Bergabung Dengan Sublime

Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

 Baca Juga: Cinta Kuya Putri Sulung Uya Kuya Alami Kecelakaan Mobil di Amerika Serikat

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” ucap Syahduddi.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Nova Eliza Putri)

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Curanmor di Seruyan Dibeluk Polisi

Minggu, 19 Maret 2023 | 22:57 WIB
X