Nekat 2 Kali Mangkir, Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput di Makassar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:05 WIB
Konyol alias Ajudan Pribadi kini diamankan pihak kepolisian usai kasus penipuan jual mobil mewah dengan harga murah (Instagram @ctd.insider)
Konyol alias Ajudan Pribadi kini diamankan pihak kepolisian usai kasus penipuan jual mobil mewah dengan harga murah (Instagram @ctd.insider)

KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram bernama Akbar atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka Akbar ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SD (44).

 Baca Juga: Bikin Heboh, Menteri Airlangga Hartarto Bersama Istri dan Anak Foto Bareng Member Blackpink

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya dalam proses penanganan hukum laporan tersebut sudah mengundang berbagai pihak, baik itu pelapor, saksi, dan terlapor.

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Lantaran tidak datang undangan untuk klarifikasi, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 Baca Juga: Taeyong NCT Spil Salah Satunya Sasaengnya, Ternyata Dari Indonesia

Terlapor kemudian dilakukan pemanggilan kembali namun 2 kali mangkir sehingga penyidik menelusuri keberadaannya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun terlapor tidak ditemukan saat didatangi ke kediamannya.

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Akbar sedang berada di dalam sebuah mobil yang berkendara di suatu jalan di Kota Makassar.

 Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Piala Asia U-20 2023, Empat Tim Ini Akan Bentrok

“Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya. (Nova Eliza Putri)

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Curanmor di Seruyan Dibeluk Polisi

Minggu, 19 Maret 2023 | 22:57 WIB
X