Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Profil dan Prestasi Syabda Perkasa Belawa Pebulu Tangkis Indonesia
Hati-hati! Penipuan Modus Baru dengan Surat Tilang
Beredar Rumor Jinni eks NMIXX Direkrut THEBLACKLABEL, Begini Kata Agensi
Fans Ini Minta Maaf, Tak Sengaja Rekam Raffi Ahmad Video Call dengan Cewek Diduga Mimi Bayuh
Daftar Juara All England 2023 : Didominasi China dan Korsel