KALTENGLIMA.COM -Kejagung saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 12 saksi dalam dugaan kasus korupsi ini.
Baca Juga: Akibat Bercanda Tarik Kursi Saat Akan Duduk, Artis Cilik di Malaysia Ini Sampai Tak Bisa Berjalan
Saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI Kominfo berinisial DAF.
Dalam pemeriksaan tersebut, DAF diminta untuk memberikan keterangan terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Waktu Membacanya
Baca Juga: Hasil Swiss Open 2023 : Apriyani/Fadia Hentikan Pasangan India, Melaju ke 16 Besar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa selain DAF, ada 11 saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus ini.
Mereka adalah BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021.
Ditambah lagi AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan beberapa saksi lainnya yang berperan dalam pengadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut..
Kemudian Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
"Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," kata Ketut, Senin, 20 Maret 2023..
Baca Juga: Rayakan 15th Anniversary, SHINee Akan Comeback dengan Full Album Mei Mendatang
Kedua tersangka dimaksud, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.