Pasutri dan Dirut Travel Umrah Tersangka Penipuan, Kronologi Kasus Terbongkar

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 00:14 WIB
ilustrasi - jamaah umrah (foto : Pixabay)
ilustrasi - jamaah umrah (foto : Pixabay)

Baca Juga: Profil AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan Cantik Viral Keciduk Gemar Flexing

"Saya Abdus, salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8 hari di Makkah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan," kata Abdus dalam keterangannya.

Abdus berharap polisi bisa mengusut kasus penipuan ini agar tak ada lagi yang dirugikan.

"Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakaal khususnya PT Naila sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Universitas Terbaik di Kalteng, Apakah Ada Nama Kampus Kamu?

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucap Hengki.

Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan darii Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Alhamdulillah! Korban Kebakaran di Murung Raya Dapat Bantuan

Baca Juga: Pesan Menyentuh Penyerang Timnas Indonesia Hokky Caraka : Kalian Semua Menghancurkan Mimpi Anak Bangsa

"Jadi awalnya korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Hengki.

Tak tanggung-tanggung, dari data yang ada ratusan orang calon jamaah umrah yang menjadi korban.

Hingga kini belum diketahui berapa total kerugian yang disebabkan akibat penipuan tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X