Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 06:18 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penyebaran berita bohong terkait baju bekas sitaan untuk baju Lebaran. (Pmjnews)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penyebaran berita bohong terkait baju bekas sitaan untuk baju Lebaran. (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.

Dalam kasus tersebut, polisi setidaknya menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21).
Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Aktor Lee Seung Gi dan Lee Da In Akan Melepas Masa Lajangnya Hari Ini

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucapnya.

Sementara untuk EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

Baca Juga: G-Dragon BIGBANG Hingga Jeon Somi Foto Bareng Dalam Acara Makan Malam Peaceminusone dan Nike

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," terangnya.

Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.

Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan Dibulan Ramadhan yang Pahalanya Besar, Namun Paling Sering Disepelekan

Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," ungkapnya. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X