KALTENGLIMA.COM - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.
Dalam kasus tersebut, polisi setidaknya menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21).
Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.
"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Aktor Lee Seung Gi dan Lee Da In Akan Melepas Masa Lajangnya Hari Ini
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.
“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucapnya.
Sementara untuk EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.
Baca Juga: G-Dragon BIGBANG Hingga Jeon Somi Foto Bareng Dalam Acara Makan Malam Peaceminusone dan Nike
"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," terangnya.
Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," ungkapnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Israel Serang Warga Palestina di Kompleks Masjid Al Aqsa
Kabar Baik! FIFA Resmi Berikan Sanksi Ringan untuk Indonesia, PSSI : Hanya Mendapat Kartu Kuning
Pengumuman : Distransnaker Murung Raya Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Bandel Sanksi Menanti
Jefri Nichol Ikut Turun Dalam Aksi Demo Tolak UU Ciptaker