KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat tiga orang yang diamankan terkait dengan kasus viralnya unggahan gambar status WhatsApp yang bernarasi baju bekas sitaan untuk dibawa pulang saat Lebaran.
Dalam kasus tersebut, 3 orang yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 2 pria berinisial IAS (26), EW (29), dan 1 perempuan berinisial AM (21).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dua dari tiga orang yang diamankan melakukan aksinya ditangkap lantaran ketidaksukaannya kepada Polri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran
“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya alasan keduanya tidak suka Polri
Sementara untuk perempuan berinisial AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status WhatsApp tersebut karena iseng.
Baca Juga: Aktor Lee Seung Gi dan Lee Da In Akan Melepas Masa Lajangnya Hari Ini
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Kabar Baik! FIFA Resmi Berikan Sanksi Ringan untuk Indonesia, PSSI : Hanya Mendapat Kartu Kuning
Pengumuman : Distransnaker Murung Raya Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Bandel Sanksi Menanti
Jefri Nichol Ikut Turun Dalam Aksi Demo Tolak UU Ciptaker
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan Dibulan Ramadhan yang Pahalanya Besar, Namun Paling Sering Disepelekan
G-Dragon BIGBANG Hingga Jeon Somi Foto Bareng Dalam Acara Makan Malam Peaceminusone dan Nike