KALTENGLIMA.COM, Seruyan- Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu personel Resmob Polres Kobar meringkus serorang pria paruh baya.
Dia adalah MG (51) alias DA. warga Kabupaten Seruyan itu diduga telah menggelapkan sebuah mobil.
Baca Juga: Jadwal Timnas Sepak Bola Indonesia di SEA Games 2023
Pelaku MG ditangkap dijalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng pada kamis 6 April 2023.
"Terduga pelaku diketahui menggelapkan satu unit mobil milik Saslianur (27), warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu | Wayan Wiratmaja Swetha dalam press lrisnya
Baca Juga: Kabar Duka, Istri Wakapolri Titik Gatot Eddy Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
Baca Juga: Satlantas Polres Murung Raya Survei Jalan Rawan Lakalantas
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal mulanya tanggal 23 Februari 2023 pelaku MG datang kerumah Saslianur untuk meminta ingin menjadi sopir travel, berhubung mobil saslianur ingin di over kredit, dia pun menolak.
Namun pelaku MG tetap ingin mengambil operan kredit tersebut namun pemilik mobil tetap menolak tawarannya karena MG belum memiliki uang.
Akan tetapi MG tetap bersikeras dan menawarkan kepada Saslianur bahwa biaya kredit mobil dan kerusakan akan ditanggung olehnya, mendengar hal tersebut Saslianur mau dengan tawaran tersebut.
Tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 21.00 Wib MG datang untuk membawa mobil yang sudah di sepakati, sampai tanggal 16 Maret 2023 Saslianur menghubungi MG melalui pesan Whatsapp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit, sampai tanggal 20 Maret tidak ada jawaban dari MG bahkan nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Ibadah Umroh
"Atas kejadian tersebut karena mobil masih kredit dengan telah membayar uang muka dan angsuran selama 2 (dua) bulan, Saslianur mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.400.000, kemudian pelapor membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir pada tanggal 21 Maret 2023 untuk meminta menindak lanjuti.