Modus Edarkan Proporsal THR di Tambora, Satu Pelaku Ditangkap

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 10:24 WIB
Polsek Tambora bergerak cepat menangkap pelaku penipuan dengan modus sumbangan THR di Tambora, Jakarta Barat. (PMJ News)
Polsek Tambora bergerak cepat menangkap pelaku penipuan dengan modus sumbangan THR di Tambora, Jakarta Barat. (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial MR (25) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) ke masyarakat.

Adapun pelaku mencatut pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dalam melakukan kejahatannya.

"Kami amankan pria MR (25) yang telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR, memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Minggu (9/4/2023).

 Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Akan Dijalani Setelah Lebaran

Penangkapan kepada pelaku bermula dari laporan pemilik salah satu restoran di wilayah Pekojan.

Saat itu pelaku datang ke restoran itu untuk meminta sumbangan.  

Kemudian, dirinya menerima uang sumbangan sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Bupati Meranti Punya Harta Segini

Tetapi, tak berselang lama, pemilik restoran merasa curiga lantaran surat permohanan dana yang diajukan pelaku seperti bukan surat resmi.

Keterangan nama pengurus yang tertulis dalam surat tersebut juga terdapat kesalahan.

"Sewaktu pelaku akan pergi, berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik. Dan pelaku diserahkan ke Polsek Tambora," tuturnya.  

 Baca Juga: Viral Lantunan Merdu Polisi Asal Aceh Baca Al quran

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja melakukan penipuan itu untuk mencari dana Hari Raya Idul Fitri.

Pelaku menyasar ke sejumlah tempat seperti restoran, minimarket sampai warteg untuk memperoleh uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X