KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial MR (25) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) ke masyarakat.
Adapun pelaku mencatut pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dalam melakukan kejahatannya.
"Kami amankan pria MR (25) yang telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR, memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Akan Dijalani Setelah Lebaran
Penangkapan kepada pelaku bermula dari laporan pemilik salah satu restoran di wilayah Pekojan.
Saat itu pelaku datang ke restoran itu untuk meminta sumbangan.
Kemudian, dirinya menerima uang sumbangan sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Bupati Meranti Punya Harta Segini
Tetapi, tak berselang lama, pemilik restoran merasa curiga lantaran surat permohanan dana yang diajukan pelaku seperti bukan surat resmi.
Keterangan nama pengurus yang tertulis dalam surat tersebut juga terdapat kesalahan.
"Sewaktu pelaku akan pergi, berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik. Dan pelaku diserahkan ke Polsek Tambora," tuturnya.
Baca Juga: Viral Lantunan Merdu Polisi Asal Aceh Baca Al quran
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja melakukan penipuan itu untuk mencari dana Hari Raya Idul Fitri.
Pelaku menyasar ke sejumlah tempat seperti restoran, minimarket sampai warteg untuk memperoleh uang.
Artikel Terkait
Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat : Keutamaannya dan Doa yang Wajib Dibaca
Kapan Malam Lailatul Qadar 2023? Simak Ulasannya
Diperlakukan Seperti Koruptor, Shoimah Curhat Soal Petugas Pajak Bawa Debt Collector ke Rumah
Beredar Kabar Coldplay Akan Gelar Konser di Indonesia
Siap Debut, XODIAC Bagikan Konsep Foto Zayyan, Wain dan Beomsoo