Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Dengan Kutip Ayat Al-Qur'an, Ingatkan Muslim Wajib Puasa

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 14:31 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakbar (pmjnews)
Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakbar (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kembali di gelar dengan agenda pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini membacakan sendiri isi pembelaannya yang diberi judul Industri Hukum dan Konspirasi.

Ia memulai dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini.

Baca Juga: Kasian! Motor Kurir JNT Hangus Terbakar Saat Hendak Antarkan Paket

Dan Teddy Minahasa juga memgucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi seluruh umat Islam.

Kemudian dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

 Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka dan Temukan Alat Bukti Terkait Kasus TPPU

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," lanjut Teddy.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, Teddy dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati.

Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X