Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 20:45 WIB
Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara (Kalteng Lima)
Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com Muara Teweh - Firmansyah (31) warga Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah plaku pembacokan terancam hukuman delapan tahun penjara, pasal menjeratnya 354 KUHP.

Baca Juga: Tutup Musim, Garuda Select Cukur Arsenal 3-0

"Motifnya karena sakit hati.hingga membuat pelaku saat melukai dua korban tidak dipengaruhi alkohol dan pengaruh lain," kata Kanit Pidum Ipda Suryadi, didampingi Kanit Tipter Ipda Jeremial Tarigan, saat gelar pres rilis, Senin 24 April 2023, siang.

Dikatakan Ipda Suryadi, selain menginterogasi pelaku, penyidik sudah memeriksa 4 saksi, termasuk istri pelaku. Sedangkan korban Rita belulm dimintai keterangan oleh polisi, karena masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Baca Juga: Ruang Memorial Mendiang Moonbin Akan Dibuka Hingga 30 April 2023

Baca Juga: Rupanya Tak Hanya Sekali, Beredar Surat Pengakuan Virgoun Ketahuan Berselingkuh Pada Tahun 2021

Hasil pemeriksaan, istri dan pelaku, keduanya berkesesuaian. Bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (amat) untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak. Tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban, sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan," beber Ipda Suryadi.

Sebagai informasi Hanya karena sakit hati, membuat Firmansyah (31) tega, melalukan penganiayaan terhadap ibu dan anak balita yang masih berusia 2 tahun.

Pelaku, sakit hati karena tidak dipinjami sepeda motor oleh keponakannya bernama Amat. Ia pun kalap dan marah membacok istri keponakannya bernama rita dan anaknya menggunakan parang.

Baca Juga: Istri Virgoun Inara Rusli Ungkap Dugaan Perselingkuhan Sang Suami

Rita(korban), yang juga menantunya itu menderita 4 mata luka bacok pada bagian tangan dan kaki sebelah kiri. Sementara sang cucu A(2 tahun) putus tangan sebelah kiri akibat tebasan Parang.

Pelaku terancam pasal 354 ayat (1) KUHP Pidana jo ayat (1)  KUHP pidana, dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C  undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Syawal Latin Lengkap dengan Artinya

Meski sempat berkelit dan berpura-pura tidak waras, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku melukai keponakannya bernama Rita dan cucunya A (Balita umur 2 tahun) menggunakan Parang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X