Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 20:45 WIB
Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara (Kalteng Lima)
Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara (Kalteng Lima)

Terkait apakah, ada rencana polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku, dijelaskan Ipda Suryadi, hingga saat ini hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka belum mengarah ke kejiwaan pelaku. Tetapi nantinya jika dalam proses penyidikan diperlukan, kami tentu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan," tegasnya.

Sementara itu, Firmansyah (pelaku), saat diwawancarai wartawan dan dihadapan polisi mengatakan, ia menganiaya keponakannya Rita dan anaknya masih balita berinisial A yang tak lain cucunya sendiri, karena tak bisa menahan amarah.

Baca Juga: Diduga Penyakitnya Kambuh, Motif F Bacok Sepupu dan Ponakannya, Kakak Pelaku : Dia Sempat Minta Dibelikan Obat

Saat ditanya apakah menyesal atas perbuatannya, pelaku tak menjawab, dan hanya menunduk.

Sementara itu Amat, suami korban, saat di rumah sakit kepada wartawan media ini mengaku, membenarkan si pelaku ada berucap meminjam sepeda motor.

"Saya bukan tidak kasih pinjam, tetapi saya menawarkan adik saya untuk mengantaarkan dia dan istrinya ke Desa Trinsing. Karena pelaku mengaku dirinya sakit. Karena itu saya menawarkan adik saya yang antar ke desa. Apalagi sepeda motor juga saya pakai di Muara Teweh," ujar Amat.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Nekat ke Bandara Soekarno Hatta Tanpa Tiket Mengaku Ingin Temui Ibu di Kalimantan Tengah

Amat juga menceritakan jika dirinya dan pamannya Firmansyah(pelaku) tidak ada perselisihan.

"Kami baik-baik saja. Malah saat dia kerumah, sempat saya kasih pinjam uang Rp200 ribu, untuk keperluan belanja," beber Amat.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, baju korban dan pelaku serta kumpang parang. Sementara Parang yang digunakan oleh pelaku melukai keponakan dan cucunya, tidak ditemukan karena jatuh ke Sungai Barito.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X