Sementara pelaku saat diwawancari media ino mengakui bahwa barang iti miliknya dan mengeluti profesi ini sudah setahun lebih.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara
pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*).