KALTENGLIMA.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil membongkar praktek perdagangan prostitusi
Dari pengungkapan praktek itu dua orang pelaku diduga sebagai mucikari EF (32) dan KY (36) berhasil diamankan.
Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Dua SM Rookies Baru, Yushi dan Sion
Baca Juga: Mustafa Joyo Muchtar Apresiasi Pemkab Barito Utara Tangani Kerusakan Jalan Pendreh - Lemo
Mereka diringkus di salah satu Losmen yang ada di Kota Kuala Pembuang saat hendak menawarkan korban Mawar (15) yang merupakan anak dibawah umur kepada laki-laki yang merupakan anggota polri yang melakukan undercover.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow Sik MH mengatakan kedua pelaku memang menjadi target operasi karena mendapat laporan dari warga seringkali ada praktek perdagangan prostitusi.
Baca Juga: Dituding Beri Makan Sisa Untuk Mantan Karyawan, Tasyi Athasyia Buka Suara
“Kedua pelaku memang menjadi target operasi karena kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya praktek prostitusi di losmen tersebut, selain itu kami menghimbau kepada para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir hal ini karena keluarga juga merupakan faktor terjadinya hal tersebut" ungkap Kapolres dalam press liris Rabu 28 Juni 2023
Beliau juga menambahkan agar setiap tempat penginapan agar lebih selektif lagi dalam memilah dan memilih tamu yang datang.
Kapolres menegaskan sekali lagi kepada setiap pemilik penginapan baik itu losmen, hotel maupun guest house yang berada di wilkum Polres Seruyan agar dapat mimilah dan memilih lagi tamu yang datang agar hal seperti ini tidak terjadi kembali, dan sekarang pelaku dan barang bukti sudah kami amankan kembali di rutan Polres Seruyan.
Baca Juga: Marcus Gideon Cedera, Kevin Sanjaya Pilih Rahmat Hidayat Jadi Pasangan Duet Terbarunya
Baca Juga: Bacaan Surat Al Ikhlas Latin dan Artinya, Serta Lengkap Dengan Keutamaannya
"Kedua pelaku di jerat pasal perdagangan manusia / Trafficking In Person / TPPO (Dalam Negeri) UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 2 Jo pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 7/6 I Jo Pasal 88 UU RIno: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU," tukasnya. (*)