"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," jelasnya.
Akibat ulah tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut. ***