Kaltenglima.com – Rupanya nafsu birahi lelaki ini tak bisa ditahan lagi. Tidak tahan karena istri bunting empat bulan, hasrat bejatnya disalurkan dengan menggerayangi anak tetangga.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur dalam jumpa pers yang digelar Selasa (22/3/2022), di Mapolres Kotim Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Putra Atmaja, Kapolres Sarpani mengatakan tindak asusila itu dilakukan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 23:30 WIB.
Saat itu, tersangka baru pulang kerja. Tampak olehnya korban sedang tidur pulas di depan televisi ketika menemani istri tersangka yang sendiri saat ditinggal kerja.
Melihat tidurnya yang sangat pulas istri tersangka meminta agar anak itu dipindahkan ke kamar tidur, sebagaimana memindahkan anak kecil tidur.
Entah setan mana yang membuat tersangka lupa diri. Saat istrinya sudah tidur tersangka kembali ke kamar temapat korban tidur.
Meskipun telah berbuat tidak senonoh, tersangka tidak sempat menyetubuhi karena korban keburu terbangun karena rabaan tangan dia rasakan di bagian sensitifnya.
Kejadian ini baru terbongkar ketika keesokkan harinya mengunkan kejadian itu pada orangtuanya. Tidak terima atas kelakuan tersangka orang tua korban pun melaporkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita kenai sanksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 UUD RI no 17 Tahun 2016 dengan tindak pidana paling singkat 5 tahun,” pungkas Sarpani.(*)