Tidak Tahan Menahan Konak Saat Istri Bunting, Anak Tetangga Digerayangi

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 06:47 WIB
lustrasi. Kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Kotim. tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 UUD RI no 17 Tahun 2016 dengan tindak pidana paling singkat 5 tahun.  (Cholid Tri Subagyo)
lustrasi. Kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Kotim. tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 UUD RI no 17 Tahun 2016 dengan tindak pidana paling singkat 5 tahun. (Cholid Tri Subagyo)

Kaltenglima.com – Rupanya nafsu birahi lelaki ini tak bisa ditahan lagi. Tidak tahan karena istri bunting empat bulan, hasrat bejatnya disalurkan dengan menggerayangi anak tetangga.

Informasi ini disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur dalam jumpa pers yang digelar Selasa (22/3/2022), di Mapolres Kotim Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Putra Atmaja, Kapolres Sarpani mengatakan tindak asusila itu dilakukan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 23:30 WIB.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/nasional/pr-3513014272/pemuda-kreatif-berani-bisnis-online-ijazah-palsu-kini-nasibmu-dikurung-polisi

Saat itu, tersangka baru pulang kerja. Tampak olehnya korban sedang tidur pulas di depan televisi ketika menemani istri tersangka yang sendiri saat ditinggal kerja.

Melihat tidurnya yang sangat pulas istri tersangka meminta agar anak itu dipindahkan ke kamar tidur, sebagaimana memindahkan anak kecil tidur.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/humkri/pr-3513014566/saat-bermain-dengan-temannya-bocah-hilang-diseret-arus-sungai

Entah setan mana yang membuat tersangka lupa diri. Saat istrinya sudah tidur tersangka kembali ke kamar temapat korban tidur.

Meskipun telah berbuat tidak senonoh, tersangka tidak sempat menyetubuhi karena korban keburu terbangun karena rabaan tangan dia rasakan di bagian sensitifnya.

Kejadian ini baru terbongkar ketika keesokkan harinya mengunkan kejadian itu pada orangtuanya. Tidak terima atas kelakuan tersangka orang tua korban pun melaporkan ke polisi.

“Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita kenai sanksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 UUD RI no 17 Tahun 2016 dengan tindak pidana paling singkat 5 tahun,” pungkas Sarpani.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X