Pemuda Kreatif Berani Bisnis Online Ijazah Palsu? Kini Nasibmu Dikurung Polisi

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 21:54 WIB
Kapolres Kotim AKP Sarpani (Pakaian Dinas Lapangan) dan  Reskrim  AKP Gede Putra Atmaja menunjukan barang bukti ijazah palsu dari bisnis online (Cholid Try Subagyo)
Kapolres Kotim AKP Sarpani (Pakaian Dinas Lapangan) dan Reskrim AKP Gede Putra Atmaja menunjukan barang bukti ijazah palsu dari bisnis online (Cholid Try Subagyo)

Kaltenglima.com – Konyol, bolehlah dikatakan begitu, karena kreatifannya EK (29) kini dikurung polisi. Pasalnya, pemuda Kreatif ini tawarkan pembuatan ijazah palsu lewat bisnis online.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengatakan, modus operandi bisnis ijazah palsu ini di-posting lewat Toko Online Sampit

“Pelaku memberikan kesempatan bagi orang yang ingin bekerja tapi terkendala dalam ijazah, Dia membantu membuatkan ijazah palsu,” kata Sarpani, Senin (22/3/ 2022).

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/humkri/pr-3513013850/pns-tewas-usai-wikwik-dengan-teman-wanitanya-di-hotel

Salah satunya peminat berinisial LN mencoba memakai jasanya. Diawali berkomunikasi messenger Facebook kemudian dilanjutkan chating lewat WA, dan kemudian korban memesan ijazah paket B dengan harga Rp1,2 juta dan ijazah paket c seharga Rp 1 juta.

Dengan mengelabui korban, EK meyakinkan korbannya bahwa ijazah paket itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan melelaui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati Jalan Pramuka Sampit.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/humkri/pr-3513013462/geger-ayah-dan-anak-di-semarang-ditikam-tetangga-hingga-kritis-polisi-sebut-pembunuhan-berencana

"Setelah korban mengecek ke PKBM Harati. Dia baru tahu ijazah itu, dan dia baru sadar kalau ditipu. Karena merasa dirugikan kemudian korban melapor ke Polres,”paparnya.

Berdasarkan laporan itulah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menelusuri dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa komputer, printer dan ijazah-ijazah palsu.

"Tersangka mengaku mempunyai keahlian desain grafis dan digital printing dan baru satu tahun ini melakukan bisnis online pembuatan ijazah palsu dan baru menerbitkan tiga ijazah. Kami tidak percaya begitu saja dan ini kami terus lakukan penyedikan," kata Sarpani.

Akibat perbuatannya EK dijerat pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diancam kurungan 10 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X