Terima Penetapan Kejaksaan, Dn : Saya Terkejut, Kok Tiba-tiba Dijadikan Tersangka

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 18:10 WIB
Proyek peremajaan sawit berupa pekerjaan tumbang chipping di SP III, Desa Pandran Permai. (Melkianus HE)
Proyek peremajaan sawit berupa pekerjaan tumbang chipping di SP III, Desa Pandran Permai. (Melkianus HE)

"Di lahan satuan permukiman yang lain, selisih itu tetap dihitung oleh kontraktor sehingga ada tambahan biaya. Tapi di tempat kami tidak dihitung. Lantas apa yang merugikan keuangan negara. Saya belum tahu apa yang disangkakan kepada saya, " beberapa Ksn.

Selain itu, mengenai uang, Ksn kembali menegaskan, pencairan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui rekening anggota Koperasi.

Uang sebesar Rp25 juta pernah petani bukan untuk dibagikan kepada anggota Koperasi, sehingga anggota tidak mendapat uang, gantinya mereka akan mendapatkan kebun beserta tanaman sawit.

"Uang dari rekening petani anggota koperasi bersama dengan rekening koperasi kembali dikumpulkan ke rekening escrow. Uang ini yang disalurkan untuk program replanting. Auditor independen Sucofindo sudah melakukan audit memeriksa keuangan. Tak ada masalah, " kata Ksn.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, SB, mengatakan, dirinya sekitar lima kali diperiksa oleh pihak kejaksaan. Dari pemeriksaan tersebut, dia tetap konsisten dengan jawaban bahwa dana program peremajaan sawit bukanlah dana APBN, tetapi non budgeter.

"Petunjuk itu bukan dana APBN terlihat dari program dilakukan secara swakelola oleh koperasi. Program tak ada dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Dananya masuk ke rekening petani lalu masuk lagi escrow account (rekening penampungan)," jelas SB.

Selain itu, kata SB, proyek ini masih dalam tahap pekerjaan, sehingga penetapan kontraktor sebagai tersangka juga mengundang pertanyaan. "Proyek belum selesai, artinya belum penyerahan kepada pihak penerima. Tetapi ada yang sudah dijadikan tersangka, " tambah dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan, saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara, karena masih dalam perhitungan. "Kerugian negara belum bisa kita infokan karena masih berproses. tersangka yang ditetapkan sementara berjumlah tiga orang, " kata Iwan, Kamis sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,”kata Iwan kepada kaltenglima.com, Rabu malam.

Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :

(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.

(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.

(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X