Baca Juga: Zulkfli Hasan Janji Stabilkan Harga Minyak Goreng dan Kebutuhan Pokok, Kemendag Bentuk Task Force
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban merugi Rp400.000.
"Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 (e) KUHPidana," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan suami istri HR(39) dan BT(26) sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama, melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan ATM pada 3 Juni 2021.
Baca Juga: Anak Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol dan Meninggal Dunia
Mereka mencuri dompet korban di di Jalan Bangau Rt 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Selain membawa kabur dompet korban keduanya juga menguras isi ATM.
Mereka dapat diamankan berbekal rekaman CCTV. (*)