Nahasnya, air keras itu turut mengenai mertuanya, Siti Hartini (57) mertua dan anaknya yang masih berusia dua tahun.
Alhasil, para korban menderita luka bakar cukup serius. Paling parah justru diderita anaknya yang hampir seluruh tubuhnya, termasuk wajah mengalami luka bakar. Diketahui, keluarga ini sering bertengkar dan telah lebih dulu pisah ranjang.
Pertengkaran ditengarai karena RS tidak memiliki pekerjaan. Bukannya mencari kerja, pelaku justru lebih sering mabuk-mabukan.
Penyiraman air keras ini rupanya telah direncanakan RS. Kepada polisi, dia mengaku sakit hati dan dendam lantaran ucapan istrinya yang dinilai tidak pantas.
Seminggu sebelum kejadian, RS meminta salah satu temannya berinisial A untuk membeli air keras di toko kimia tersebut. A sendiri kini menjadi buruan pelaku.
“Air keras dibelinya dari toko kimia di Cikarang. Dia sengaja beli bukan untuk apa pun selain melukai istrinya sendiri," tutur Gidion.
Setelah air kerasnya disimpan, pelaku mendapatkan laporan dari tetangganya bahwa korban yang merupakan istri sirinya, pergi dengan laki-laki lain. Pada dini hari, RS yang naik pitam lantas mendobrak pintu kontrakan korban dan langsung menyiramkan air keras.
Peristiwa ini seketika menggegerkan warga sekitar kontrakan. pelaku yang panik lalu berusaha melarikan diri.
“Pas pulang pintu saya dobrak, saya ke kamar, cuma ngeliat dua orang doang lagi tidur, enggak tahu kalau ada anak saya di situ. Saya langsung lari," ucap RS yang turut dihadirkan dalam konferensi pers.(***)
Atas aksi biadabnya, pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Dengan pasal berlapis ini, Rezy diancam hukuman penjara 12 tahun.***