KALTENGLIMA.COM, PALANGKA RAYA - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 4,29 gram.
Selain mengamankan barang bukti 13 paket sabu, polisi juga menangkap pelaku berinisial Ma (47), di Pantai Cemara Labat.
Penangkapan pelaku Ma setelah anggota Polresta Palangka Raya memperoleh laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba, dan aparat kepolisian langsung menggelar penyelidikan.
Di TKP di Jalan Pantai Cemara Labat I Kelurahan Pahandut Seberang, polisi lantas mencurigai salah satu pria.
Setelah menunjukkan surat tugas dan disaksikan para saksi dan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan badan dan lokasi terduga pelaku.
"Kecurigaan kami akhirnya terbukti dengan menemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram," ujar Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa 12 Juni 2022 dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id
Disamping sabu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah gunting, satu sendok sabu, satu kaleng plastik warna hitam, satu unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp. 800 ribu.
Atas perbuatannya, terang Asep, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)