Sang Pendekar Pepas Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 22:22 WIB
Sang pendekar saat diamankan polisi (Kalteng Lima)
Sang pendekar saat diamankan polisi (Kalteng Lima)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Jaringan pengedar Narkoba diringkus Polsek Montallat, Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul16.00 wib.
 
Pelaku yang diketahui bernama 
Arwilendi Alias Talen (46 tahun), ditangkap anggota Polsek Montallat dirumahnya di Desa Pepas Km. 02 Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara setelah polisi melakukan pengerebekan.
 
 
Pelaku yang biasa disebut Sang Pendekar, sering menjual paket sabu dari harga 200 ribu hingga 1 juta rupiah dengan keuntungan per transaksi mencapai 2 juta  rupiah
 
Kegiatan pengerebekan dipimpin langsung oleh Waka Polsek Montallat Ipda Margono beserta anggota Polsek Montallat, sulitnya akses ke lokasi sehingga anggota menggunakan kendaraan roda 2 untuk mencapai lokasi rumah pelaku.
 
 
 
Kapolsek Montallat Ipda Udung SH mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual narkoba jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
 
"Saat petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan apa- apa," kata Kapolsek Undung.
 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan beberapa saksi masyarakat setempat dan waktu penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah  timbangan digital,1 buah pipet kaca, 1 buah alat suntik, 1 buah sedotan plastik, 2  buah bong dari botol kaca, 2 paket serbuk kristal dan uang tunai sebesar 1.170.000 dan barang bukti lainnya.
 
Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti adalah miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Montallat. "Selanjutnya akan dilanjutkan ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
 
 
Dari catatan kepolisian, pelaku di ketahui telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut hampir setahun, dengan pasar penjualan yaitu pada sopir truck dan pick up yang melintas di depan rumah tersangka serta wilayah Desa Pepas, Tumpung Laung I dan II serta Sikan.
 
Dijelaskan Kapolsek, pengakuan pelaku bahwa mendapatkan bahan narkotika tersebut dari Banjarmasin melalui sopir sopir juga yang melintas dengan cara menitipkan uang terdahulu untuk di belikan barang haram tersebut. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X