KALTENGLIMA.COM - Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus pelaku pemalakan yakni FX (27), warga Mantaliau, Kelurahn Ampah Kota dan YP (24) warga desa Unsum Kecamatan Raren Batuah.
Dua pelaku ini diduga telah melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 tengah malam.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SH Sik melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supridy SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku FX dan YP di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.
Setelah menerima laporan dari korban, tim unitreskrim polsek Dusteng berkoordinasi dengan Unitresmob Satreskrim Polres Bartim dan unit Resmob Polda Kalteng melaksanakan langkah penyelidikan. "Dalam kurun waktu sekitar 1x24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan," kata Kalposek melansir humas Polda Kalteng, Selasa 9 Agustus 2022.
Modus yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, kata dia, dengan menghadang mobil toyota Agya merah milik korban dengan cara berdiri di tengah jalan, sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan. Setelah mobil berhenti, dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca.
Berdasarkan keterangan korban bernama Yefri (44), bahwa dirinya saat itu bersama isteri dan keluarganya akan berangkat menuju Buntok, Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman serta pengerusakan. Kejadian itu berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan.
Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati diperjalanan apalagi jika sudah larut malam dan disarankan agar jika parkir kendaraan ditempat yang lebih aman.
"Atas kejadian tersebut kepada kedua pelaku dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," bebernya.
Satu pelaku lainnya berinisial RB (25) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (*)