KALTENGLIMA.COM - Misteri kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, terkuak, setelah ditetapkannya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah pengusutan itu pula, terungkap
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan puluhan personel Polri.
Setelah pengusutan mendalam, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ada pertambahan orang, dari 25 menjadi 31 personel Polri, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi itu.
Namun dari 31 personel Polri, ada 11 personel yang diduga melakukan pelanggaran, berada dalam penempatan khusus.
Adapun hal ini diungkap oleh Kapolri dalam konferensi pers perkembangan kasus yang menewaskan Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa malam, 9 Agustus 2022.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers terbarunya, dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Dijelaskan secara detail oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung Budi Maryoto menyebut 31 personel Polri itu berasal dari tiga tempat dengan berbagai pangkat.
"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," ujar Agung menerangkan.
Untuk detailnya, dimulai dari dua personel yang berasal dari Bareskrim Polri dengan pangkat menengah dan perwira pertama.
Selanjutnya, 21 personel dari Propam Polri dengan tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama.
"Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," tambah Agung.
Dengan dugaan pelanggaran kode etik, 31 personel Polri akan berada dalam penanganan Bareskrim Polri.
"Kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Agung.
Sementara itu, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap personel-personel Polri yang terkait kasus penembakan Brigadir J.
Sedangkan sampai saat ini, timsus baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***