Ambil Paket Kiriman, Kurir Sabu di Barito Utara Diringkus

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Pelaku F(34) saat digeledah baraknya. Inzet, pelaku M saat diamankan polisi di Mapolres Barut (Foto : Deni/kaltenglima.com)
Pelaku F(34) saat digeledah baraknya. Inzet, pelaku M saat diamankan polisi di Mapolres Barut (Foto : Deni/kaltenglima.com)
 
 
KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Dua kurir sabu berinisial M (26) dan F (34) diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut)
 
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara usai salah satu pelaku hendak mengambil paket barang kiriman lewat jasa perjalanan.
 
Mereka ditangkap polisi di dua tempat dan waktu yang berbeda.
 
 
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu-sabu total 9 paket atau seberat sekitar 13,53 gram.
 
F (34) merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt.27 Kelurahan Melayu. Ia Ditangkap melalui sebuah penggerebekan di rumah barak pada, Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira jam 15.00 WIB.
 
Sementara tersangka M (26) warga Jalan Padat Karya, Rt.009, Rw. 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. M diamankan petugas di Loket Travel SAM, yang terletak di jalan Simpang Pramuka I, Rt.27, Kelurahan Lanjas pada hari Rabu 10 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB.
 
 
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, mengatakan, penangkapan pelaku M, setelah polisi mendapat informasi ada paketan mencurigakan yang di kirim dari luar kota melalui jasa perjalanan.
 
Kemudian petugas melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut. Benar saja, tak berapa lama,datang seorang laki–laki yang mengambil dan diketahui lelaki itu adalah M.
 
 
Sementara pelaku F, kata Arie atas pengembangan penyidikan dari tertangkapnya pelaku pertama.
 
"Dari tangan pelaku F berhasil diamankan 7 paket kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 4,32 gram," katanya, 
Kamis 10 Agustus 2022
 
Sedang penangkapan pelaku F(34), polisi menggerebek rumah barak nya. Dari laporan ia sering melakukan jual beli sabu. Setelah mengetahui keberadaannya, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
 
"Dari pelaku M (26) berhasil diamankan 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 6,21 gram," sebutnya.
 
Kini kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X