KALTENGLIMA.COM - Peredaran judi togel secara dalam jaringan di wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sangat meresahkan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng meringkus terduga.pelaku tindak pidana judi
togel online inisial BH (48) warga Kelurahan Buntok Kota, Barsel, Senin 22 Agustus 2022 siang.
Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto, SH melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah menerangkan, penangkapan pelaku berawal informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek setempat.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J Makin Terbongkar, Irsus Polri Periksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota," kata Nopi dikutip dari laman humas Polda Kalteng.
Ketika petugas sampai di TKP, pelaku berada di tempat dan ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 270 ribu, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan, satu buah polpen, satu buah ATM Bank BNI dan satu unit gawai merk ASUS-X OORD warna biru metalik.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara," tandas Kanit. (*)