Pelaku A alias Agus mengaku baru sekali ini mengantarkan barang ke pembeli.
Baca Juga: Astga, Jasad PNS Ditemukan dengan Kondisi Hangus Terbakar
"Saya tidak tahu kalau itu sabu, karen ada di dalma amplop warna putih. Saya kira tadinya itu uang. Saat di tengah jalan polisi datang lalu menggeledah badan saya," dalihnya.
Ditanya lagi kenapa barang dibuang, A alias Agus tidak menjawab.
Begitu pula dengan ST alias Jamilah dan LSN alias Lilik. Saat diwawancarai media ini juga kompak membisu.
Namun saat di interogasi polisi, keduanya mengaku, sabu itu mereka beli sama-sama. terus dibagi dan dijual. keuntungannya dibagi rata.
Dari penangkapan itu, selain selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barbuk lain. Seperti Pipet kaca, timbangan warna silver, sendok takar dan juga hp para pelaku.
"Ketiganya ditetapkan tersangka, dan akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)