Pelaku yang terbukti melakukan tindak penyuntikan tabung gas secara ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a. Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut berbunyi,"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan."
Sanksi terhadap pelaku usaha, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. ***