Polisi Tangkap Pelaku Penyuntikan Gas LPG di Tangsel, Pemilik Bisnis Kabur

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 11:36 WIB
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kg dari truk distribusi saat pendistribusian di salah satu pangkalan gas elpiji di Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Kabu­paten Bandung, Jawa Barat. (Pikiran Rakyat)
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kg dari truk distribusi saat pendistribusian di salah satu pangkalan gas elpiji di Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Kabu­paten Bandung, Jawa Barat. (Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Hasil Liga 2 Hari ini : PSMS Medan Taklukan PSPS Riau, Kalteng Putra Keok 0-5 atas Persiba Balikpapan

Pelaku yang terbukti melakukan tindak penyuntikan tabung gas secara ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a. Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut berbunyi,"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan."

Sanksi terhadap pelaku usaha, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X