"Ada dua orang berhasil diamankan S alias Pak Ar (58) dan PY alias Yusni (46)," beber Kasat.
Melansir Gorajuara.com dengan judul
Cepat! Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Rumah Produksi Narkoba Berskala Home Industri, Manapar Situmeang menceriterakan, terungkapnya home industri ini berawal dari pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 60 butir pil ekstasi, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Lebih kurang 5 jam kemudian, tim melakukan pengembangan mengarah ke salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
"Saat kita grebek tersangka S sedang bersama teman wanitanya inisial P," tutup Kasat Manapar Situmeang.
Hasil penggeledahan tim Satnarkoba menemukan alat cetak ekstasi, kemudian beberapa gram bahan serbuk ekstasi.
Berdasarkan keterangan pelaku, setiap butir ekstasi yang dicetak, diedarkan pelaku di rumah kosong yang berada di depan rumahnya.***
(Reynold Untung Manurung/Gorajuara)