KALTENGLIMA.COM - Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) di New York telah mendakwa seorang pemimpin Yakuza Jepang berkonspirasi memasok bahan-bahan senjata nuklir ke Iran.
Takeshi Ebisawa, salah satu bos Yakuza, terlibat dalam menyelundupkan bahan-bahan nuklir dari Myanmar ke negara-negara lain—yang menurut jaksa pada akhirnya akan digunakan oleh Iran untuk membuat senjata nuklir.
Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan terdakwa gangster dan sekutunya menunjukkan sampel bahan nuklir di Thailand kepada agen rahasia dari Badan Pengawasan Narkoba (DEA) AS yang menyamar sebagai penyelundup narkotika dan senjata yang memiliki akses ke seorang jenderal Iran.
Baca Juga: Berprestasi di Kancah Internasional, Kapolri Beri Penghargaan Pin Emas Bagi Pengasuh Taruna Akpol
Ancaman bui seumur hidup itu membayang-bayangi Ebisawa usai otoritas Amerika Serikat menangkap dia.
Menurut dokumen dakwaan di pengadilan Manhattan Ebisawa menyarankan hasil penjualan bahan nuklir kemudian digunakan untuk mendanai kesepakatan pembelian senjata atas nama kelompok pemberontak etnis di Myanmar.
Kesepakatan senjata itu mencakup persenjataan militer dan rudal permukaan ke udara.
Baca Juga: Viral Eskalator Stasiun Manggarai Mendadak Berbalik Arah, Begini Respon KCI
Karena kesepakatan itu, Ebisawa menghadapi hukuman minimal 20 tahun penjara karena perdagangan bahan nuklir secara internasional dan 25 tahun penjara karena berusaha mendapat rudal.
Asisten Jaksa Agung dari Divisi Keamanan Nasional Kementerian Kehakiman, Matthew Oslen, membeberkan tuduhan lebih lanjut.
"Terdakwa dituduh berkonspirasi menjual bahan nuklir tingkat senjata dan narkotika mematikan dari Burma (Myanmar), dan membeli persenjataan militer atas nama kelompok pemberontak bersenjata," kata dia dikutip AFP.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Landa Perbatasan Bandung-Sumedang, Ini Analisa BMKG
Olsen juga mengatakan dampak operasi itu sangat mengerikan jika berhasil.
Jaksa menuduh Ebisawa "dengan berani" memindahkan material yang mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata, serta obat-obatan, dari Myanmar.
Artikel Terkait
Dinyatakan Bersalah, Dani Alves Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ajak Kuatkan Karakter Generasi Muda
Caleg di Pekalongan Kena Tipu Dukun, Uang Ratusan Juta Raib
Dewan Dorong Peningkatkan Sarana Fasilitas Kesehatan
Pemkab Barito Utara Tandatangani Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran Dan Perlindungan Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual