KALTENGLIMA.COM - Tajikistan merupakan negara mayoritas muslim yang melarang warganya mengenakan hijab.
Larangan tersebut dipandang sebagai garis politik yang telah diterapkan pada pemerintahan Presiden Emomali Rahmon sejak 1997.
Pemerintah Tajikistan secara khusus mengeluarkan undang-undang yang berisi pelarangan hijab.
Baca Juga: Randy Pangalila Putuskan Pensiun usai Menang Kick Boxing Lawan Kkajhe, Ini Alasannya
Dikatakan pelarangan ini untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah tahayul serta ekstremisme.
Tajikistan pada pekan lalu melarang hijab. Padahal lebih dari 90 persen penduduk negara pecahan Uni Soviet ini adalah pemeluk Islam, kenapa?
UU pelarangan yang dinamakan larangan pakaian asing, melarang pemakaian hijab, atau penutup kepala lainnya.
Tidak ada penjelasan hijab seperti apa yang dilarang oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Tajikistan mewajibkan perempuan setempat memakai pakaian nasional, demikian dikutip dari Euronews. Hijab dikategorikan pakaian asing.
Jika melanggar, maka denda siap dijatuhkan. Warga biasa akan dijatuhi denda sebesar 7.920 somoni atau setara Rp 12 juta.
Baca Juga: Postur Tubuh Tak Normal? Waspadai Skoliosis dan Cara Mengatasinya
Sedangkan denda bagi pejabat pemerintah mencapai 54 ribu Somoni atau Rp 82 juta.
Yang paling tinggi adalah denda bagi pemuka agama sebesar 57.600 somoni atau Rp 87 juta.
Artikel Terkait
Pj Bupati Hermon Lepas Kontingen Mura Ikuti PESPARAWI Tingkat Provinsi Kalteng, Ini Harapannya
Kapolres Bogor Sebut Bakal Pecat Anggota Jika Terlibat Judi Online!
Gegara Biarkan Perjudian, Kapolda Copot Kasat Reskrim-Intelkam Toraja Utara
Ada Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online, Apa Saja?
Polda Metro Konfirmasi soal SYL beri Rp 1,3 M ke Firli Sudah Tercatat dalam BAP