Ada Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online, Apa Saja?

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi judi online (Freepik.com)
Ilustrasi judi online (Freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Perkembangan teknologi tidak selalu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ada juga dampak negatif, salah satunya adalah pemanfaatan celah di dunia digital untuk perjudian online.

Pemerintah semakin gencar memberantas judi online dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, upaya ini tidak lepas dari berbagai tantangan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak. Bukan hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga masyarakat.

Baca Juga: Gegara Biarkan Perjudian, Kapolda Copot Kasat Reskrim-Intelkam Toraja Utara

Wahyu menegaskan bahwa kerja sama dan kolaborasi harus terus dilakukan untuk menghadapi praktik judi online dan menyamarkan perputaran uang yang terkait.

Dia mengakui adanya beberapa tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online.

Tantangan pertama adalah modus operandi para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam menyediakan sarana dan prasarana, sistem pembayaran, serta deposit dan withdraw. Hal ini terlihat pada situs judi daring yang baru-baru ini terungkap.

Baca Juga: Pj Bupati Hermon Lepas Kontingen Mura Ikuti PESPARAWI Tingkat Provinsi Kalteng, Ini Harapannya

Tantangan kedua adalah modus pelaku yang mengirimkan alat pembayaran melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia, dengan rekening bank di Indonesia, serta tokennya dikirim ke luar negeri dan dioperasikan dari luar negeri. Tantangan ketiga adalah penggunaan cryptocurrency dan money changer dalam perputaran uang judi online.

Wahyu juga menyebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam perjudian online cukup banyak, mencapai 3,7 juta jiwa.

Baca Juga: Kapolres Bogor Sebut Bakal Pecat Anggota Jika Terlibat Judi Online!

Judi online menyasar semua kalangan, termasuk aparatur sipil negara, anak-anak, dan masyarakat desa. Setidaknya ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang sudah terlibat dalam judi daring.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X