KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi mengonfirmasi bahwa pernyataan SYL di persidangan juga sudah disampaikan selama pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Firli.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, materi penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap SYL, yang saat ini menjadi terdakwa, memiliki kesamaan dengan fakta peristiwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, di mana SYL menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ada Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online, Apa Saja?
Ade menjelaskan bahwa kesaksian SYL dalam persidangan sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli.
Kesaksian ini juga disampaikan oleh saksi-saksi lain dalam BAP kepolisian. Ia menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun saksi-saksi lainnya sudah masuk dalam BAP polisi, karena ada irisan peristiwa pidana antara penyidikan oleh KPK dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, seperti yang muncul dalam kesaksian SYL.
Ade menambahkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL masih berjalan, dan pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Gegara Biarkan Perjudian, Kapolda Copot Kasat Reskrim-Intelkam Toraja Utara
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, serta menangani perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.
Baca Juga: Kapolres Bogor Sebut Bakal Pecat Anggota Jika Terlibat Judi Online!
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan sedang mengembangkan dugaan korupsi ini ke kemungkinan tindak pidana lain.
Artikel Terkait
Ratusan Warung Kopi di Puncak Bogor Dibongkar dan Digusur, Netizen: Mau Kasihan Tapi...
Ini Tanggapan Kapolda Metro Jaya soal SYL Akui Serahkan Rp1,3 M ke Firli
Kapolres Bogor Sebut Bakal Pecat Anggota Jika Terlibat Judi Online!