Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 21:53 WIB
Presiden Yoon Suk-yeol, yang saat ini resmi ditangkap usai sebelumnya gagal karena banyaknya perlawanan dari para pendukung (Instagram @sukyeol.yoon)
Presiden Yoon Suk-yeol, yang saat ini resmi ditangkap usai sebelumnya gagal karena banyaknya perlawanan dari para pendukung (Instagram @sukyeol.yoon)

KALTENGLIMA.COM - Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, resmi ditangkap oleh aparat setelah upaya pengamanan ketat di kediamannya di Seoul pada Rabu, (15/1/2025). 

Penangkapan ini terjadi setelah Yoon menghindari investigasi selama berminggu-minggu dengan barikade di sekitar kompleks rumahnya. 

Lebih dari 1.000 petugas keamanan dikerahkan untuk melaksanakan tugas ini.

Baca Juga: Samsung Galaxy A55 5G: Spesifikasi Detail Smartphone Terbaru

Saat diinterogasi petugas, Yoon memilih menggunakan haknya untuk tetap diam ketika ditanyai perihal penerapan darurat militer. 

“Yoon menggunakan haknya untuk tetap diam,” kata seorang pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan.

Pihak berwenang Korea Selatan pun memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon.

Baca Juga: Kinerja Pj Bupati Murung Raya Tetap Sesuai dengan Target

Kemudian, mereka harus menentukan apakah akan menerbitkan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari atau membebaskannya.

Adapun penangkapan dirinya berjalan cukup dramatis.

Di mana, lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik telah berkumpul di sekitar kediaman Yoon sebelum fajar.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp, Bisa Buat Sticker dari Selfie

Petugas pun berhasil menerobos kerumunan pendukung Yoon dan para anggota Partai Kekuatan Rakyat yang memprotes upaya penahanannya.

Diketahui, Yoon Suk Yeol merupakan mantan jaksa sekaligus pemimpin Partai Kedaulatan Rakyat berhaluan konservatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X