65 Kilogram Sabu Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan Polda Kalsel

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 18:28 WIB
Ilustrasi sabu. (Pixabay/Colibrie)
Ilustrasi sabu. (Pixabay/Colibrie)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 65,5 kilogram sabu, 12.171 butir pil ekstasi, dan 576,99 gram serbuk ekstasi dari jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang masih buron.

Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama Desember 2024 hingga Januari 2025. Sebanyak 13 tersangka, termasuk seorang perempuan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Dari barang bukti yang disita, Polda Kalsel memperkirakan telah menyelamatkan 341.231 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan lima orang dan satu pil ekstasi dipakai satu orang.

Baca Juga: Ribuan Honorer Unjuk Rasa Tuntut Pengangkatan jadi PPPK ke Pemprov Bengkulu

Kapolda juga menjelaskan bahwa Kalimantan Selatan menjadi salah satu pasar utama jaringan narkoba internasional asal Malaysia, yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh karena merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Rosyanto memberikan apresiasi tinggi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, beserta jajarannya atas kinerja optimal dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga: Apa Hak Ahli Waris Menurut Hukum Perdata? Ini Penjelasannya

Sepanjang 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengungkap 1.743 kasus narkoba, menangkap 2.230 tersangka, dan menyita 312,9 kilogram sabu, 118.942 butir pil ekstasi, serta 6,58 kilogram serbuk ekstasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X