KALTENGLIMA.COM - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, diperkirakan akan menandatangani perintah eksekutif yang menjadikan cryptocurrency sebagai prioritas nasional.
Kemungkinan akan dilakukan pada hari pertama ia kembali menjabat pada 20 Januari mendatang.
Menurut laporan Bloomberg pada Jumat (17/1/2025) ini, perintah tersebut akan mengarahkan lembaga-lembaga regulasi untuk bekerja sama dengan industri cryptocurrency.
Baca Juga: Ketahui Makna Perayaan Imlek dan Sejarahnya di Indonesia
Selain itu, rencana ini juga mencakup pembentukan dewan crypto yang bertugas untuk menyuarakan kepentingan kebijakan industri.
Mengutip Cointelegpraph, Jumat (17/1/2025) laporan salah satu media ekonomi besar di AS, mengutip sejumlah sumber yang mengetahui rencana tersebut, menuliskan bahwa perintah eksekutif Trump menetapkan kripto sebagai prioritas nasional akan memungkinkan badan-badan regulasi AS diarahkan untuk bekerja sama dengan industri kripto.
Perintah tersebut juga dapat membentuk dewan kripto untuk mengadvokasi pengajuan kebijakan industri.
Baca Juga: Dandim 1013 Muara Teweh Kunker ke Wilayah Koramil 1013-14/Uut Murung
Namun, perintah eksekutif tersebut belum bersifat final dan dapat berubah sebelum dipublikasikan.
Donald Trump mengungkapkan akan menyiapkan perintah eksekutif terkait kripto pada hari pertama karena industri lokal sangat mendukung kampanyenya, dan menyatakan ambisinya menjadikan AS sebagai 'ibu kota kripto'.
The New York Times juga melaporkan pada 16 Januari 2025 bahwa para eksekutif kripto telah memberikan masukan kepada kepala eksekutif kripto Donald Trump yaitu David Sacks, mengenai perintah eksekutif yang mencakup beberapa kebijakan kripto.
Arahan bagi lembaga pemerintah untuk meninjau kebijakan kripto mereka dan membekukan litigasi terkait kripto masih dalam pembahasan, seperti halnya membuat cadangan Bitcoin bagi pemerintah AS untuk menyimpan aset yang telah disita.
Adapun laporan Washington Post pada 13 Januari 2025 yang menyebutkan bahwa Trump diperkirakan akan menandatangani perintah eksekutif yang mencakup de-banking kripto dan mencabut kebijakan akuntansi bank yang mengharuskan bank yang memegang kripto untuk mencantumkan aset digital sebagai kewajiban.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Santri, Pemilik Ponpes di Jaktim Ditangkap Polisi
Pagar Laut di Tanjung Pasir Dibongkar, TNI Sebut Sesuai dengan Perintah Presiden
Pemprov Jakarta Data Korban Kebakaran Glodok untuk Berikan Bantuan Asuransi
Rating Frontier Airlines Anjlok Usai Perlakuan Tak Adil Dengan Khabib Nurmahomedov yang Diusir Dari Pesawat
Dokter Beberkan Cara Jalan Kaki yang Baik untuk Kesehatan Jantung