kesehatan

Dokter Menyebutkan Cabut Gigi Tidak Membatalkan Puasa

Senin, 25 Maret 2024 | 15:57 WIB
Ilustrasi cabut gigi saat berpuasa Ramadhan. (Pexels/Cedric Fauntleroy)


KALTENGLIMA.COM - Menurut Dokter Spesialis Penyakit Mulut dari RS Sari Asih Ciputat, Drg Rani Handayani, mencabut gigi selama bulan puasa tidak membatalkan puasa. Ia menjelaskan bahwa pemberian anestesi atau obat bius sekitar gigi yang akan dicabut, baik melalui suntikan, semprotan, atau gel, tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, bahkan jika ada yang tertelan.

Pernyataan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 yang menyatakan bahwa tindakan kedokteran gigi selama puasa tidak membatalkan puasa, seperti cabut gigi, penambalan gigi, dan penggunaan obat-obatan yang diaplikasikan pada gigi.
Hal tersebut juga berlaku untuk pembersihan karang gigi, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, bahkan jika ada yang tertelan, serta tidak membatalkan puasa.

Drg Rani menegaskan bahwa perawatan gigi dan mulut dianggap penting untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang, dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda perawatan medis tersebut karena khawatir membatalkan puasa.

Baca Juga: Deteksi Demensia Sejak Dini Melalui Jalan Kaki Jalur Berkelok

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memahami bahwa perawatan gigi dan mulut tidak membatalkan puasa, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menjalani perawatan tersebut selama bulan puasa.

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB