KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan batas usia perokok minimal dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pasal 441 ayat 1 tercantum jelas pelarangan penjualan di kelompok umur kurang dari 21 tahun serta untuk ibu hamil. Hal ini dilakukan salah satunya berkaitan dengan upaya pemerintah menekan kasus perokok anak dan remaja.
"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi poin tersebut, dalam turunan UU Kesehatan yang diteken Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Gusti Chairunnysa Akui Terima Rp 200 Juta dari Abdul Gani Kasuba
Tak hanya berlaku pada rokok konvensional, aturan yang sama diterapkan pada rokok elektronik atau vape.
Khusus vape, saat ini pemerintah melarang penggunaan diksi atau kalimat yang mengesankan pengguna mengonsumsi dengan aman dan bebas risiko kesehatan, seperti kata light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium.
"Serta kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama," bunyi pasal 441 ayat 2 huruf b.
Baca Juga: 10 WNA Buat Ricuh di PIK 2 Diamankan Imigrasi Tangerang
Aturan yang dibuat untuk menekan prevalensi perokok terutama pada anak, juga melarang penjualan rokok termasuk vape dalam jarak 200 meter dari lingkungan sekolah dan taman bermain.