kesehatan

Catat! Ini Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:38 WIB
Ilustrasi, Ada banyak penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta. Berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id diedit photopea)

KALTENGLIMA.COM - BPJS Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan, tetapi tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.

Maka itu, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh tiap pesertanya.

BPJS Kesehatan sendiri dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. 

Baca Juga: Ditugaskan Prabowo Terima Aspirasi, Mensesneg : Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Meskipun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3, tetapi pelayanan medis tetap dilakukan sama.

Artinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 dengan penyakit yang terdaftar di bawah ini dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk penanganannya.

Daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS pun sudah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Maka itu, peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui daftar penyakit yang akan ditanggung.

Baca Juga: Resmi Ditahan usai Jalani Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarganya

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS

Ada banyak penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya:

Penyakit infeksi

Kejang demam

Tetanus

HIV/AIDS tanpa komplikasi

Halaman:

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB