KALTENGLIMA.COM - BPJS Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan, tetapi tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Maka itu, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh tiap pesertanya.
BPJS Kesehatan sendiri dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Baca Juga: Ditugaskan Prabowo Terima Aspirasi, Mensesneg : Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Meskipun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3, tetapi pelayanan medis tetap dilakukan sama.
Artinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 dengan penyakit yang terdaftar di bawah ini dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk penanganannya.
Daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS pun sudah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Maka itu, peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui daftar penyakit yang akan ditanggung.
Baca Juga: Resmi Ditahan usai Jalani Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarganya
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS
Ada banyak penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya:
Penyakit infeksi
Kejang demam
Tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Artikel Terkait
Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Autokritik untuk Kebijakan Lebih Baik
Paspampres Gadungan Diamankan Polda Banten Usai Tipu Kepala Daerah Terpilih
Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Dukung Student’s Smart Fest 2025, Upaya Mengembangkan Bakat Serta Memperkuat Kecintaan Terhadap Budaya Daerah
Stok Beras di DKI Jakarta Selama Ramadhan Dipastikan Aman
Kadisdik Kapuas Ingatkan Korwil Pendidikan Peran Aktif Dalam Berikan Pendampingan Kepada Kepala Sekolah