KALTENGLIMA.COM - Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa semua layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala dalam akses pelayanan.
Sebagai langkah tambahan untuk memenuhi kebutuhan peserta JKN, pihaknya akan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Pelayanan piket di kantor cabang BPJS Kesehatan akan dimulai pada tanggal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Sering Konsumsi Makanan Asin Ternyata Bisa Picu Penyakit Ginjal Kronis, Ini Alasannya
• 28 Maret
• 2 April
• 3 April
• 4 April
• 7 April
Pelayanan BPJS mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Lalu, untuk PANDAWA dapat diakses 24 jam.
"Khusus selama libur Lebaran BPJS selalu siap mengantisipasi. Selama cuti lebaran, yaitu 31 Maret hingga 7 April kami masih memberikan komitmen dan memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan," kata Ali Ghufron saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Untuk meningkatkan kenyamanan para pemudik, BPJS Kesehatan telah menyiapkan 7 posko mudik dan arus balik di berbagai lokasi.
Baca Juga: Kini Jabat Dirut ID Food, Berapa Gaji Orang Anak Buah Haji Isam?
- Terminal Pulo Gebang Jakarta
- Rest Area Tol Ungaran Km 429
- Terminal Purabaya Sidoarjo
- Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
- Pelabuhan Merak Banten
- Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta
- Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka
- Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka
Di posko tersebut, tersedia berbagai layanan kesehatan, antara lain konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan dasar, penyediaan obat-obatan, layanan ambulans, penanganan darurat sederhana, serta pemberian rujukan jika diperlukan.
"Kalau pas nyetir terus capek bisa konsultasi di situ. Ada mesin pijatnya fasilitas relaksasi di hampir semua posko," kata Ali Ghufron.
Baca Juga: Kemnaker Selenggarakan Mudik Gratis, Operasikan 229 Bus
Sejalan dengan itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan bahwa para peserta mudik yang memiliki status JKN aktif dapat mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tujuan mudik mereka.
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," kata Lily.