KALTENGLIMA.COM - Banyak orang yang menantikan kabar program pemutihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Pemutihan sendiri dihubungkan dengan penghapusan tunggakan iuran, sehingga banyak dinantikan oleh masyarakat. Sampai sekarang, BPJS Kesehatan belum bisa memberikan pemutihan iuran untuk peserta JKN yang menunggak. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan ada sekitar 17 juta peserta JKN yang masih menunggak.
Meski belum diadakan pemutihan, ia menjelaskan pihaknya akan memberi bantuan melalui program New REHAB 2.0, berupa diskon dan skema cicilan untuk iuran. Implementasi diskon dilakukan dengan pemotongan masa tunggakan dengan maksimal dua tahun. Misalnya, peserta JKN menunggak cicilan selama tiga tahun, maka saat mendaftar New REHAB 2.0 akan mendapat potongan satu tahun, sehingga cukup membayar dua tahun.
"Kalau orang harusnya bayar, tapi nggak bayar itu dianggap hutang. Jadi bukan diputihkan, tapi kami diskonlah, dikasih kemudahan," kata Ghufron dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sering Buang Air Kecil di Malam Hari? Waspadai, Mungkin Disebabkan Oleh Hal Ini
Kenapa Banyak yang Menunggak ?
Hingga 31 Desember 2024, BPJS Kesehatan mencatat ada 1,73 juta peserta JKN yang mengikuti program REHAB dan sebanyak 910 ribu peserta di antaranya telah kembali aktif. Berdasarkan program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana mencapai Rp 1,69 triliun. Menurut Ghufron, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan iuran bulanan BPJS Kesehatan tidak dibayar.
"Ada dua, pertama ability to pay, karena dia kemampuannya untuk membayar terbatas. Kedua willingness to pay, kemauannya untuk membayar memang belum," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan, program New REHAB 2.0 berbeda dengan versi sebelumnya. Perbedaannya adalah cicilan saat ini telah termasuk biaya bulanan, sehingga status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.
Cara Daftar Program REHAB 2.0
Syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Bagi peserta yang termasuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.
- Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.
Syarat peserta di segmen selain PBPU yang memiliki tunggakan PBPU:
- Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.