KALTENGLIMA.com - Waspada sepanjang 2022 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Sederet produk yang ditemukan BPOM beredar di pasaran meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Baca Juga: Elon Musk Membatasi Cuitan yang Bisa Dibaca Pengguna Twitter Gratisan, Buat Netizen Geram
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
Pemakaian bahan merkuri untk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif.
Baca Juga: IMK Terus Berkembang Bersama Masyarakat
Baca Juga: Sinopsis Drama ‘King The Land’ Episode 6, Lee Junho Mencoba Membuat Nenek Yoona Terkesan
"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri," terang BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu 1 Juli 2023.
Berikut daftarnya:
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Baca Juga: Hwasa MAMAMOO Dikabarkan Memiliki Hubungan dengan Seorang Pengusaha, Begini Tanggapan P NATION
BPOM RI mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.
Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.