KALTENGLIMA.COM - Ramadan telah selesai, biasanya, saatnya umat muslim mulai melaksanakan puasa yang lain. Yakni ganti puasa Ramadan dan Puasa Sunnah Syawal.
Namun, kerap kali hal ini membuat bingung, harus mendahulukan puasa Sunnah Syawal atau puasa enam, atau mengganti puasa Ramadan bagi yang mempunyai hutang di bulan Ramadan kemarin.
Seperti yang diketahui, puasa syawal ini apabila dikerjakan pahalanya setara dengan puasa setahun bagi orang yang melakukannya.
Baca Juga: Mager Abis Lebaran? 6 Olahraga Ringan agar Kembali Bugar Biar Tetap Fit
Puasa enam ini dianjurkan berdasarkan salah satu hadis Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim, yaitu: Barangsiapa puasa Ramadan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh. (HR Muslim).
Di sisi lain, mengutip laman NU Online, kewajiban mengganti puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan adalah sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran.
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Ini 4 Cara Mengatasi WhatsApp Kena Spam, Kenali Penyababnya!
Lantas, manakah yang lebih baik didahulukan?
Dalam salah satu karya Imam An-Nawawi, mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadan bisa disebabkan dua hal: Karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat.
Karena uzur/disengajakan atau alasan yang dilegalkan dalam syariat adalah Orang-orang yang tidak puasa Ramadan disebabkan seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Baca Juga: DeepSeek Catatkan 525 Juta Kunjungan Bulanan, Ungguli ChatGPT
Sedangkan, menurut pendapat yang sahih, mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365), orang yang tidak puasa Ramadan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadan.
Jadi, manakah yang harus didahulukan antara puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha puasa Ramadan hanya berlaku pada orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur.
Artikel Terkait
Mitos Atau Fakta? Tarian THR Lebaran 2025 yang Viral Ini Merupakan Budaya Yahudi?
Longsor di Pacet-Cangar Mojokerto, Begini Sulitnya Evakuasi 10 Korban Tewas
Arus Balik Lebaran: Tol Fungsional Japek II Selatan Dibuka
Ahn Bo Hyun Hapus Following di Tengah Polemik Kim Soo Hyun, Upaya Hindari Konflik?
Ngegas Gegara Kalap Makan Lebaran, Ini 6 Minuman untuk Redakan Kadar Kolesterol