Kehamilan sebelum menikah tidak harus menjadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan pernikahan, asalkan semu prinsip serta syarat agama dituruti.
Tapi dalam konteks tertentu, lakukan konsultasi dengan pihak yang berkompeten dalam agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam serta penyesuaian yang sesuai dengan kondisi masing-masing individu.
Baca Juga: Dilantik Presiden Jokowi, Irjen Pol Marthinus Hukom Resmi Jabat Sebagai Kepala BNN
Sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa di dalam agama Islam, keadilan, tanggung jawab, serta kasih sayang harus menjadi pondasi dalam menjalani kehidupan berumah tangga, baik dalam situasi pernikahan biasa atau pernikahan saat hamil. ***