KALTENGLIMA.COM - Pemilik akun TikTok @211819ruth dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penistaan agama.
Akun tersebut dipolisikan lantaran diduga menginjak Al-Qur'an saat melakukan live streaming.
Adapun laporan dugaan penistaan agama tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 7 Desember 2023.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Mura Tingkatkan Koordinasi
"Kejadian penistaan kitab suci Al-Qur’an umat islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok," ujar Daeng (46) perwakilan Tim Apologet Islam Indonesia kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
"Yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur’an yang terbuka," lanjutnya.
Lebih lanjut Daeng menjelaskan, pihaknya telah mengantongi identitas dari sosok terlapor yang diduga berada di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Kedua Jadi WNI, Justin Hubner Terpantau Borong Batik
"Kami sangat mencintai (Al-Qur’an), keimanan kami sebagai muslim. Yang mana Al-Qur’an adalah kitab kami, kitab suci umat islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar," ungkapnya.
"(barang bukti) ada berupa video saat beliau melakukan hal tersebut. Di video itu duduknya di lantai dan Al-Qur’an di depannya terbuka, pas itu kakinya posisi di atas Al-Qur’an," imbuhnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Daerah Laksanankan Mandat Menjaga Ketahanan Pangan
Sejumlah Polisi yang Pernah Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Ditugaskan
Elpiji Bersubsidi 3 Kg Kembali Langka di Muara Teweh
Pj Sekda Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta PKN II Angkatan XXIX Kemendagri
Capai Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Murung Raya Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW