KALTENGLIMA.COM - Sering menjadi pertanyaan terkait hukum menikah saat dalam keadaan hamil di agama Islam.
Perlu dipahami hukum-hukum yang terkait dengan pernikahan dan kehamilan dalam Islam untuk menjawab pertanyaan yang sering beredar tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa di dalam Agama Islam, melakukan pernikahan saat hamil tidak dilarang dan tidak dianggap sebagai perbuatan yang melanggar syariat.
Baca Juga: Kenali Penyebab Keputihan Setelah Haid dan Cara Mengatasinya
Pernikahan merupakan sunnah dan dianggap sebagai sarana yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan serta melaksanakan tugas tugas sebagai manusia.
Tetapi, ada beberapa hal yang haeus diperhatikan dalam menjalankan pernikahan dalam keadaan hamil, yakni:
Baca Juga: Juventus Bekuk Sang Juara di Liga Italia, Napoli Ulang Rekor Buruk Berusia 7 Tahun
1. Kesahihan Pernikahan: Pernikahan yang dilakukan saat hamil tetap sah dan dianggap sah dalam Islam jika telah memenuhi syarat menikah dan rukun nikah yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti adanya kesepakatan (ijab-qabul), wali nikah, saksi-saksi, dan sebagainya.
2. Kesadaran dan Persetujuan: Penting untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin yang hamil memiliki kesadaran dan persetujuan yang jelas terhadap pernikahan tersebut. Pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan yang penuh dan tidak ada paksaan atau tekanan yang terlibat dalam prosesnya.
Baca Juga: Usai Piala Dunia U-17 2023, 5 Pemain Mali U-17 Diincar Klub Top Eropa
3. Niat dan Tanggung Jawab: Kehamilan sebelum menikah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab. Calon suami harus memiliki niat dan komitmen untuk bertanggung jawab terhadap istri dan anak yang akan lahir sebagai hasil pernikahan. Ini termasuk memberikan perlindungan, dukungan, dan pemenuhan hak-hak mereka.
4. Perlindungan Hukum: Menikah saat hamil juga memberikan perlindungan hukum bagi anak yang akan dilahirkan. Anak tersebut akan memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai anak sah dalam pernikahan, dengan hak-hak yang diakui dan dilindungi.
Di dalam Islam, pernikahan merupakan komitmen serius antara dua orang yang saling mencintai dan berjanji untuk mendukung sesama dalam menjalin kehidupan berumah tanggah.
Artikel Terkait
Hari Kedua Jadi WNI, Justin Hubner Terpantau Borong Batik
Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Mura Tingkatkan Koordinasi
Injak Al-Qur'an saat Live Streaming, Pengguna Akun TikTok Dilaporkan ke Polisi
Waspada Pneumonia pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Resep Tahwa Kuah Jahe yang Hangat dan Lembut, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin Musim Hujan